RSS

partai sahabat


Arti Logo Partai Sahabat

Logo partai sahabat, partainya PMII STAI As-shiddiqiyah
  1. Bintang lima diatas perisai menunjukkan dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang mempunyai lima sila. Yaitu:
1.      Ketuhanan yang maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Persatuan indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Perisai yang berwarna biru menunjukkan bahwa partai sahabat memberikan keamanan dan rasa nyaman dengan kedalaman ilmu yang dimiliki.
  2. Empat bintang yang ada didalam perisai menunjukkan empat pilar negara Indonesia. Yaitu:
a.       UUD 1945
b.      Pancasila
c.       NKRI
d.      BHINEKA TUNGGAL IKA
  1. Padi warna hitam yang melingkari perisai menunjukkan bahwa dalam lankahnya, partai sahabat akan memperjuangkan kesejahteraan orang banyak.
  2. Tangan berjabat berwarna kuning mengartikan ikatan yang erat antara anggota dengan yang lain. Dan menunjukan bahwa sebuah ikatan yang erat akan menghasilkan kejayaan.

 

 

 

 

 


“SAHABAT” Partai Mahasiswa Yang Amanah Partai Sahabat merupakan sebuah partai yang dibentuk oleh sekelompok mahasiswa STAI As-shiddiqiyah yg  tergabung dalam organisasi Eksternal PMII.

Agenda pembuatan partai yang menjadi salah satu prioritas program kerja PMII Komisariat STAI As-shiddiqiyah, dimaksudkan untuk mewadahi aktivis mahasiswa yang peduli akan nasib mahasiswa, serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa di lingkup perguruan tinggi STAI As-shiddiqiyah yang mempunyai visi mencetak mahasiswa yang handal dan profesional.

Dalam pembentukanya, pembahsan AD/ART dan deklarasinya dihadiri oleh seluruh pengurus komisariat dan rayon STAI As-shiddiqiyah, bertepatan dengan peringatan ulang tahun PMII yg ke- 54. Setelah melalui berbagai perdebatan mengenai nama partai, pada endingnya “SAHABAT” menjadi kesepakatan bersama untuk menamai partai PMII Tersebut.

Struktural kepengurusan dibentuk dari pimpinan pusat setara dengan civitas institut hingga tingkat pimpinan daerah atau setara dengan fakultas. Pertai sahabat digadang-gadang akan menjadi partai besar di kancah dinamika pemira di STAI As-shiddiqiyah. Alasanya, diawal karirnya sebagai salah satu pesertsa Pemilu Raya Mahasiswa (PEMIRA), partai sahabat telah memperlihatkan kekuatanya dengan perolehan suara hingga mendekati angka terbesar. Sebuah capaian yang luar biasa untuk partai yang baru masuk dalam kompetisi PEMIRA. Lebih dari yang diperkirakan, partai sahabat menjadi branding bagi PMII dalam mengenalkan organisasi di mata mahasiswa STAI As-shiddiqiyah. Meski dalam kontrak koalisi partai sahabat hanya meminta beberapa kursi di ranah eksekutif mahasiswa, diperkirakan dua hingga tiga tahun yang akan datang PMII STAI As-shiddiqiyah akan menjadi organisasi eksternal yang disegani oleh organisasi lain, Baik eksternal lain ataupun organisasi intra kampus.

SAHABAT” Partai Mahasiswa
Yang Amanah


Gesit, kritis dan responsif. Tak berlebihan jika kesan tersebut ditujukan pada mahasiswa yang kini duduk di lembanga legislatif mahasiswa. Siapa lagi kalau tidak Juniska . Dari sekian banyak kader PMII Komisariat STAI As-shiddiqiyah di tahun 2014, hanya ia lah satu-satunya kader yang dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPM dari partai Sahabat. Berkat ketekunanya mengikuti beberapa pengkaderan dari mulai MAPABA sampai PKL, ia berhasil melangkapi sarat menjadi anggota DPM.
Ia mengaku sangat berterimakasih sekali atas partisipasi semua anggota PMII yang mensukseskan ia waktu PEMIRA. Hingga pada ahirnya ia sekarang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa. Terkhusus bagi ketua partai sahabat yang rela mati-matian dalam penggalangan masa di PEMIRA. Dengan posisinya yang baru ini, ia berharap semoga kelak ada kader-kader PMII yang bisa merasakan hal yang sama seperti yang Wiwin rasakan di DPM. Menurutnya, aktualisasi di kegiatan mahasiswa internal kampus sangat diperlukan sebagai wadah pengembangan dan penerapan dari ilmu yang diperoleh ketika di PMII.
  


 

AD/ART PARTAI SAHABAT

"BERSAHABAT UNTUK PERUBAHAN"



  1. Bintang lima diatas perisai, menunjukkan dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang mempunyai lima sila. Yaitu:
a.       Ketuhanan yang maha Esa
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Perisai yang berwarna biru menunjukkan bahwa partai sahabat memberikan keamanan dan rasa nyaman dengan kedalaman ilmu yang dimiliki.
  2. Empat bintang yang ada didalam perisai menunjukkan empat pilar negara Indonesia. Yaitu:
a.       UUD 1945
b.      Pancasila
c.       NKRI
d.      BHINEKA TUNGGAL IKA
  1. Padi berwarna hitam yang melingkari perisai menunjukkan bahwa dalam langkahnya, partai sahabat akan senantiasa memperjuangkan kesejahteraan warga Kampus.
  2. Tangan berjabat berwarna kuning mengartikan ikatan yang erat antara anggota dengan yang lain. Dan menunjukan bahwa sebuah ikatan yang erat akan menghasilkan kejayaan.
  3. Tulisan Sahabat menunjukkan bahwa partai Sahabat tidak memilah – milah dalam memperjuangkan kesejahteraan warga kampus dan mewujudkan kehidupan kampus yang berjati diri.

VISI
Mencetak kehidupan kampus STAI As-shiddiqiyah  yang bernilai Intelektual dan Berjati diri.

MISI
  1. Membangun kerja sama antar berbagai Mahasiswa baik dalam, maupun diluar STAI As-shiddiqiyah.
  2. Menciptakan iklim demokratis Mahasiswa STAI As-shiddiqiyah.
  3. Membuka pelayanan publik sebagai sarana komunikasi mahasiswa STAI As-shiddiqiyah..
  4. Mengedepankan kepentingan publik dari kepentingan pribadi.
  5. Mengapresiasi bakat dan keterampilan yang dimiliki mahasiswa.
  6. Menumbuhkembangkan sikap saling menghargai dalam percaturan politik Mahasiswa STAI As-shiddiqiyah..
  7. Membangun hubungan kekeluargaan dengan seluruh ORMAWA/LEMAWA di STAI As-shiddiqiyah..
  8. Mencetak mahasiswa yang benilai intelek dan berjati diri dengan mengadakan kegiatan yang bersifat pengembangan IMTAQ, IPTEK dan kepemimpinan.


MOTTO
Bersahabat Untuk Perubahan”

DASAR PENDIRIAN PARTAI
  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang Kemerdekaan untuk Berserikat dan Berkumpul.
  2. Kep. Mendikbud RI No. 155 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  5. Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  6. AD/ART KPRM STAI As-shiddiqiyah..
  7. Rapat Koordinasi Partai Sahabat pada tanggal



MARS PARTAI SAHABAT

Berjuanglah mari kita berjuang
Marilah kita bina persatuan
Hancur leburkanlah angkara Murka
Perkokoh barisan kita
Reff
Sinar api juang kini menyala
Tekat bulat juang kita membara
Berjuanglah mari kita berjuang
Menegakkan panji keadilan.




 









ANGGARAN DASAR

PARTAI SAHABAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
PEMBUKAAN

Dengan hati yang jernih dan niat yang ikhlas untuk mewujudkan tujuan yang mulia, percayalah bahwa Tuhan senantiasa bersama kita”
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga pada 10 November 2012 Partai Sahabat terdeklarasi. Harapan besar adalah tumbuhnya dinamika tatanan kehidupan kampus STAI AS-SHIDDIQIYAH sebagai Kampus yang memiliki Mahasiswa bernilai Intelektual dan Berjati diri. Niat yang Lurus, Usaha, serta do’a yang suci merupakan modal utama Partai Sahabat untuk menapaki langkah dalam meraih sebuah perubahan menuju arah kemajuan.
Yakinlah bahwa dengan kebersamaan Kita akan mampu mengalahkan berbagai rintangan yang selalu menghadang. Marilah Kita bersatu padu untuk membulatkan tekad, merapatkan barisan, dan saling bergandeng tangan untuk memajukan STAI AS-SHIDDIQIYAH. Dengan semangat kebersamaan Kita wujudkan Mahasiswa yang memiliki paradigma kritis, demokratis, analisis dan solutifpada berbagai perubahan-perubahan yang selalu terjadi.
Partai Sahabat merupakan wadah untuk menyalurkan aspirasi Mahasiswa STAI AS-SHIDDIQIYAH. serta menyiapkan Mahasiswa sebagai generasi pelurus bangsa yang berintelektual dan berjati diri untuk mencapai kemajuan diri sendiri, Masyarakat, serta Bangsa Indonesia.

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
  1. Partai ini bernama partai sahabat
  2. Partai mahasiswa didirikan pada tanggal 10 November 2012 dalam musyawarah anggota untuk masa waktu yang tidak ditentukan.
  3. Pimpinan partai tingkat pusat berkedudukan di tingkat institut, pimpinan tingkat daerah di fakultas di STAI AS-SHIDDIQIYAH.
BAB II
DASAR
Pasal 2
Paratai sahabat berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan undang – undang partai sahabat STAI AS-SHIDDIQIYAH.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
Partai Sahabat ini bersifat :
  1. Pluralistik tanpa memandang perbedaan Ijazah ( IP ), UKM, Fakultas, Hima Progdi, Suku Jenis Kelamin, Agama.
  2. Indipenden yang berlandaskan pada prinsip kemandirian partai yang mengutamakan kemitra sejajaran dengan berbagai pihak.
  3. Kekeluargaan yang berarti semua persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah
  4. Tidak sebagai partai nasional yang berarti hanya sebatas lingkup kampus STAI As-shiddiqiyah.
BAB IV
TUJUAN dan FUNGSI
Pasal 4
Partai Sahabat mempunyai fungsi dan tujuan sebagai berikut :
  1. Sebagai sarana dan fasilitator perjuangan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, baik ke lembaga kemahasiswaan maupun ke tingkat institut.
  2. Sebagai wadah pembelajaran politik.
  3. Komunikasi antar mahasiswa.
  4. Sebagai sarana pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, calon pendidik dan ilmuan yang berguna bagi masa depan.
  5. Pengembangan pelatihan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan partai ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh konggres.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 6
  1. Partai Sahabat memiliki atribut partai terdiri lambang dan bendera.
  2. Atribut partai pada ayat tersebut diatur ketentuan sendiri.
BAB VII
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, dan HAK
Pasal 7
Anggota partai Sahabat adalah yang telah terdaftar atau dengan suka rela mengajukan diri sebagai anggota serta memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Keanggotaan berakhir :
  1. Karena diberhentikan.
  2. Karena telah lulus dari STAI As-shiddiqiyah.
  3. Karena telah Meninggal dunia.
Pasal 9
  1. Setiap anggota berkewajiban :
  • Menjunjung tiggi nama baik dan kehormatan partai dan almamater.
  • Mematuhi AD/ART, peraturan – peraturan, dan disiplin organisasi secara aktif serta melaksanakan program partai secara Aktif.
  1. Tata cara pelaksanaan dan penunaian kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
  1. Setiap anggota memiliki :
  • Hak Bicara
  • Hak bersuara
  • Hak memilih
  • Hak pilih
  • Hak membela diri
  • Hak memperoleh perlindungan.
  1. Tata cara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN dan PERANGKAT PERLENGKAPAN PARTAI
Pasal 11
Partai Sahabat memiiki urutan atau tingkat pengurus dengan susunan sebagai berikut:
  1. Tingkat pusat (Institut)
  2. Tingkat derah (Fakultas)
Pasal 12
Partai tingkat pusat meliputi seluruh STAI As-shiddiqiyah
Pasal 13
Partai tingkat pusat meliputi seluruh fakultas di STAI As-shiddiqiyah

Pasal 14
Perangkat kelengkapan partai Sahabat:
  1. Dewan Pimpinan Pusat
  2. Dewan Pimpinan Daerah
BAB IX
DEWAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 15
Dewan pimpinan partai terdiri dari:
  1. Pengurus pusat yang merupakan pengurus tingkat institut.
  2. Pengurus Daerah yang merupakan pengurus tingkat fakultas.
Pasal 16
  1. Susunan, proses pencalonan dan pemiihan pengururus pusat, pengurus daerah, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Dewan pimpinan partai sesuai dengan tingkatanya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan partai untuk memperlancar pelaksanaan tugas partai serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama partai
  3. Dewan pimpinan partai sesuai tingatanya masing-masing berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada forum partai tertinggi pada tingkat masing-masing.
Pasal 17
  1. Dewan pimpinan partai bertindak dan bertugas melaksanakan program dan kegiatan partai.
  2. Dewan pimpinan partai sesuai tingkatanya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan partai untuk memperlancar pelaksanaan tugas partai serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama partai.
  3. Dewan pimpinan partai sesuai tingkatanya masing-masing berkewajiban memberikan prtnggung jawaban pada forum partai tertinggi pada tingkat masing-masing.
Pasal 18
  1. Sebelum melaksanakan tugasnya seluruh angota dewan pimpinan partai setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggotadewan pimpinan pusat mengucapkan janji dihadapan konggres
  2. Tata cara pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Dewan pimpinan partai tersebut, pada ayat 1 pasal ini di atur dalam anggaran Rumah Tangga.


BAB X
FORUM PARTAI
Pasal 19
  1. Forum partai terdiri dari
a.       Konggres
b.      Konggres Luar Biasa
c.       Konferensi Daerah
d.      Rapat Anggota
e.       Rapat Pengurus dan Pertemuan Lain
  1. Penentuan mengenai tugas, fungsi susunan dan cara kerja serta masing-masing forum partai tersebut dalam ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 20
  1. Sumber keuangan diperoleh dari:
a.       Uang iuran
b.      Sumbangan yang tidak mengikat
c.       Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
  1. Keuangan partai dibukukan dan diinventriskan sebaik-baiknya.
  2. Ketentuan mengenai tatacara mengenai pengolahan keuangan dan kekayaan paratai diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
  1. Perubahan anggaran dasar dan rumah tangga adalah wewenang konggres.
  2. Konggres pada ayat 1 adalah wajib dihadiri setengah lebih dari jumlah daerah (Fakultas) yang mewakili lebih dari setengah suara.
  3. Perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih dari jumlah suara yang hadir.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 22
  1. Pembubaran partai diputuskan oleh konggres yang diadakan khusus keperluan ini.
  2. Konggres pada ayat 1 adalah wajib dihadiri setengah lebih dari jumlah daerah (Fkultas) yang mewakili dari setengah suara.
  3. Perubahan wajib disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara yang hadir.
  4. Apabila konggres memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja partai dalam keadaan likuidasi.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI SAHABAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis keanggotaan terdiri dari:
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan
Pasal 2
Anggota Biasa
Yang dapat menjadi anggota biasa adalah seluruh Mahasiswa yang sudah tercatat sebagai Mahasiswa STAI As-shiddiqiyah yang dengan kesadaran pribadinya untuk bergabung dengan Partai Sahabat.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Yang dapat menjadi anggota luar biasa adalah:
  1. Aktivis Mahasiswa yang bergabung di Lembaga Kemahasiswaan STAI As-shiddiqiyah g sebagai Pengurus LEMAWA.
  2. Mantan aktivis/mantan Pengurus LEMAWA yang masih tercatat sebagai Mahasiswa STAI As-shiddiqiyah.
  3. Aktvis organisasi ekstra kampus yang tercatat sebagai Mahasiswa STAI As-shiddiqiyah.
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah mereka yang atas usul Pengurus Pusat Partai Sahabat diangkat dan ditetapkan pada kongres karena jasa-jasanya terhadap partai.


Pasal 5
Tata Cara Penerimaan Anggota
  1. Keanggotaan biasa maupun luar biasa dapat diperoleh dengan jalan mengajukan permohonan menjadi anggota Partai Sahabat kepada Pengurus Tingkat Komisariat masing-masing (Fakultas) melalui Cabang (Koordinator Program Studi).
  2. Dalam keadaan tidak memungkinkan surat permintaan dapat disampaikan langsung kepada Pengurus Komisariat masing-masing (Fakultas).
  3. Pengurus Komisariat menerima permintaan keanggotaan dan melaporkan kepada Pengurus Pusat dan atas saran dan pertimbangan Pengurus Komisariat maka Pengurus Pusat mengeluarkan KTA yang bersangkutan.
  4. Dalam permohonan tersebut dicantumkan antara lain:
·         Nama
·         NPM
·         Tempat, Tanggal Lahir
·         Alamat Rumah/Tempat Tinggal Saat Ini
·         Agama
·         Jurusan/Program Studi
·         Fakultas
·         Pengalaman dan Jabatan Organisasi yang Pernah Diikuti
·         Pernyataan tertulis untuk menjunjung tinggi partai, almamater, sumpah Mahasiswa serta ketentuan-ketentuan lain.
  1. Keanggotaan disahkan dengan surat penugasan dan pengesahan serta pemberian KTA oleh Pengurus Pusat yang diberikan wewenang untuk itu sesudah menyelesaikan administrasi keanggotaan.
Pasal 6
Kepindahan Anggota
  1. Seorang anggota yang pindah ke Fakultas lain atau pindah kampus/keluar wajib memberitahu Pengurus Komisariat (Fakultas) khusus asal dan melaporkan kepada Pengurus Fakultas khusus baru.
  2. Pengurus Komisariat yang melepas dan menerima wajib melaporkan mutasi tersebut kepada Pengurus Pusat.

Pasal 7
Hak Anggota
Anggota biasa, luar biasa, dan kehormatan memiliki hak-hak sebagai berikut:
  1. Hak Pilih, yaitu untuk dan dipilih menjadi pengurus partai.
  2. Hak Suara, yaitu memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara.
  3. Hak Bicara, yaitu mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
  4. Hak Membela Diri, yaitu untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin partai yang dijatuhkan kepadanya atau pembatasan hak-hak keanggotaannya.
  5. Hak memeperoleh kesejahteraan, pembelaan, dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
  1. Mantaati AD/ART, peraturan dan ketentuan partai.
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai Mahasiswa.
  3. Melaksanakan tugas, program, dan misi partai untuk memenangkan partai.
Pasal 9
Disiplin Partai
  1. Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota yang:
·         Dianggap telah melanggar AD/ART serta peraturan yang ditetapkan partai.
·         Tidak aktif selama 6 bulan.
·         Melakukan tindakan kriminal serta membuat nama jelek partai.
  1. Tindakan disiplin dapat berupa:
·         Peringatan tertulis atau lisan
·         Pemberhentian atau pembebasan selaku pengurus partai
·         Pemberhentian atau pembebasan sementara sebagai anggota
·         Pemberhentian
  1. Pemberhentian atau pembebasan sementara:
·         Sebagai anggota biasa atau luar biasa dilakukan oleh Pengurus Komisariat yang mengurusi keanggotaannya yang terlebih dahulu meminta pertimbangan Pengurus Pusat.
·         Selaku anggota pengurus partai dilakukan oleh rapat pleno pengurus partai yang bersangkutan dan dipertanggungjawabkan pada forum partai yang setingkat dengan pertimbangan Pengurus Pusat.
·         Sebagai anggota Pengurus Pusat dapat dilakukan oleh keputusan rapat pleno Pengurus Pusat yang dipertimbangkan oleh kongres.
·         Sebelum tindakan disiplin tersebut dilakukan pengurus mempunyai wewenang untuk menyelidiki dan memberikan kesempatan anggota yang dianggap bersalah untuk melakukan pembelaan.

BAB II
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
Pasal 10
Status Wilayah dan Susunan Kepengurusan
  1. DPP merupakan instansi jurusan yang meliputi seluruh wilayah STAI As-shiddiqiyah dari tingkat Jurusan/Program Studi sampai institut.
  2. Kongres merupakan pemegang kedaulatan tertinggi partai.
  3. DPP berkedudukan di Tingkat Institut.
  4. Perangkat kelengkapan partai adalah:
·         Pengurus Pusat
·         Organisasi Pendukung Partai
·         Kongres

BAB III
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)
Pasal 11
Status Wilayah dan Susunan Kepengurusan
  1. DPK merupakan instansi jurusan yang meliputi selururh wilayah STAI As-shiddiqiyah dari tingkat Jurusan/Program Studi sampai Fakultas.
  2. Konferensi merupakan pemegang kedaulatan tertinggi partai.
  3. Perangkat kelengkapan partai:
·         Pengurus Komisariat
·         Organisasi Pendukung Partai
·         Konferensi Komisariat
BAB IV
PENGURUS PARTAI
Pasal 12
Susunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Susunan Pengurus Pusat Partai:
  1. Pengurus Harian:
·         Ketua Umum (Ketum)
·         Wakil Ketua Umum (Waketum)
·         Sekretaris Jendral (Sekjend)
·         Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend)
·         Bendahara
·         Wakil Bendahara
  1. Divisi Pemenangan:
·         Terdiri dari Tim

BAB V
PENGURUS PARTAI
Pasal 13
Susunan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

  1. Pengurus Harian:
·         Ketua Umum (Ketum)
·         Wakil Ketua Umum (Waketum)
·         Sekretaris Jendral (Sekjend)
·         Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend)
·         Bendahara
·         Wakil Bendahara

  1. Divisi Pemenangan:
·         Terdiri dari Tim


BAB VI
FORUM PARTAI
Pasal 14
Jenis Forum Partai
  1. Jenis Forum Partai:
·         Kongres
·         Konferensi Komisariat
·         Rapat Anggota
  1. Rapat Pengurus:
·         Rapat Pengurus Harian
·         Rapat Pengurus Lengkap
·         Rapat Khusus
·         Rapat Pleno Lengkap
BAB VII
QUORUM
Pasal 15
  1. Perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah suara yang hadir.
  2. Konferensi dianggap sah apabila dihadiri setengah dari jumlah Komisariat (Fakultas) yang mewakili lebih dari setengah suara.
  3. Rapat anggota dan rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri setengah lebih dari jumlah suara yang hadir.
BABVIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Keuangan Partai
Pelaksanaan iuran anggota dilaksanakan secara incidental setiap kegiatan dengan tidak mengikat.
Pasal 17
Kekayaan Partai
Kekayaan partai:
  1. Pengurus disemua tingkatan wajib mencatat dan menginventariskan kekayaan partai.
  2. Inventaris kekayaan menjadi bagian pertanggungjawaban

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Paling lambat satu tahun setelah berlakunya AD/ART ini, semua Pengurus Dewan Pimpinan Partai dari tingkat Pusat dan Komisariat harus menyesuaiakandengan isi dari materi ini yang dilaksanakan melalui forum partai sesuai dengan tingkatannya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Partai.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Lempuing Jaya
Pada Tanggal : 10 November 2012


DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI SERIKAT SAHABAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH

Ketua Umum                                      Sekretaris Jendral


Ridwan                                               Juniska
           


Mengetahui,
Ketua Dewan Pembina


Hoiry hasyim


DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI SAHABAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
2014/2015
Dewan Pembina          :
Ketua Umum              :
Wakil Ketua Umum    :
Sekretaris Jendral        :
Staff Sekjen                :
Bendahara Umum       :
Bidang Kehumasan     :
Bidang Keuangan       :
Bidang Pemenangan   :
Pemilu                         :




DEWAN PIMPINAN DAERAH
DARI PRODI / FAKULTAS
HUKUM EKONOMI SYARI’AH



Dewan Pimpinan Daerah
Fakultas Hukum Ekonomi Syari’ah VI
(DPD FHES VI)

Ketua                          :
Sekertaris                    :
Bendahara                   :          
Tim Sukses                  :          

Dewan Pimpinan Daerah
Fakultas Hukum Ekonomi Syari’ah IV
(DPD FHES IV)

Ketua                          :
Sekertaris                    :
Bendahara                   :          
Tim Sukses                  :          

Dewan Pimpinan Daerah
Fakultas Hukum Ekonomi Syari’ah II
(DPD FHES II)

Ketua                          :
Sekertaris                    :
Bendahara                   :          
Tim Sukses                  :          

DEWAN PIMPINAN DAERAH
DARI PRODI / FAKULTAS
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM


Dewan Pimpinan Daerah
Fakultas Manajemen Pendidikan Islam VI
(DPD FMPI VI)

Ketua                          :
Sekertaris                    :
Bendahara                   :
Tim Sukses                  :
Dewan Pimpinan Daerah
Fakultas Manajemen Pendidikan Islam IV
(DPD FMPI IV)

Ketua                          :
Sekertaris                    :
Bendahara                   :
Tim Sukses                  :
Dewan Pimpinan Daerah
Fakultas Manajemen Pendidikan Islam II
(DPD FMPI II)

Ketua                          :
Sekertaris                    :
Bendahara                   :
Tim Sukses                  :

0 komentar:

Posting Komentar